tav

18 January 2012

Pengelolaan Barang Milik Negara

Hakekat Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) merupakan salah satu unsur penting penyelenggaraan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk mencapai cita-cita dan tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, pengelolaan BMN/D perlu dilakukan dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan dimaksud.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengamanatkan pengelolaan BMN dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang saat ini berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang telah disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008.


Barang milik negara/daerah meliputi :
  1. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D; atau
  2. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, yang meliputi :
    • barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
    • barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
    • barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
    • barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Adapun pokok-pokok pengaturan pengelolaan BMN sesuai Undang-undang dimaksud meliputi hal-hal antara lain adalah tentang Pinjam Pakai,Sewa, Kerjasama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah, Bangun Serah Guna, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penjualan dan Tukar Menukar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis dan administrasi pengelolaan barang milik negara/daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan RI.

Didalam pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 yang telah dirubah kepada PP Nomor 38 Tahun 2008 dinyatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
Di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96 tahun 2007, yang dimaksud dengan :
  1. Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
  2. Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
  3. Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negara/daerah.
  4. Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/daerah.
  5. Kuasa pengguna barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
  6. Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik negara/daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
  7. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
  8. Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
  9. Sewa adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
  10. Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang.
  11. Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
  12. Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
  13. Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
  14. Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik negara/daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
  15. Pemindah tanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.
  16. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
  17. Tukar-menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah pusat/pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.
  18. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah pusat/pemerintah daerah.
Dalam penulisan ini akan dibahas lebih jauh tentang salah satu bentuk pengelolaan Barang Milik Negara yaitu dengan cara Kerjasama Pemanfaatan BMN/D yaitu melalui proses pelelangan sesuai dengan pasal 26 PP nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.

Dalam pelaksanaan kegiatan pelelangan, Pengelola Barang harus memperhatian hal-hal sebagai berikut minimal :
  1. Barang Milik Negara yang akan dikerjasama Pemanfaatan harus mengandung tujuan optimalisasi dan belum/tidak dipergunakan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan penerimaan negara, dan mengamankan Barang Milik Negara dalam arti mencegah penggunaan Barang Milik Negara tanpa didasarkan pada ketentuan yang berlaku.
  2. Kerjasama pemanfaatan tidak mengubah status Barang Milik Negara yang menjadi objek kerjasama pemanfaatan.
  3. Sarana dan prasarana yang menjadi bagian dari pelaksanaan kerjasama pemanfaatan adalah Barang Milik Negara sejak pengadaannya.
  4. Jangka waktu kerjasama pemanfaatan Barang Milik Negara paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian, dan dapat diperpanjang.
Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemanfaatan Pelaksanaan Kerjasama Pemanfaatan didasari dalam 3 kreteria yakni :
  1. Kerjasama pemanfaatan atas tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang.
  2. Kerjasama pemanfaatan atas sebagian tanah dan/atau bangunan yang berlebih dari tanah dan/atau bangunan yang sudah digunakan oleh Pengguna Barang.
  3. Kerjasama pemanfaatan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan.
Tahapan Perencanaan Kerjasama pemanfaatan atas tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang.
  1. Pengelola Barang membentuk Tim yang beranggotakan unsur Pengelola Barang, yang akan melakukan penelitian mengenai tanah dan/atau bangunan yang dijadikan objek kerjasama pemanfaatan, menyiapkan hal-hal yang bersifat teknis, dan melakukan pemilihan mitra kerjasama pemanfaatan.
  2. Dalam rangka penghitungan besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan, Pengelola Barang menugaskan penilai untuk melakukan penghitungan nilai Barang Milik Negara yang akan dijadikan objek kerjasama pemanfaatan sebagai HPS didalam Perpres 54/2010.
  3. Tim menyampaikan laporan kepada Pengelola Barang terkait dengan hasil penelitian laporan Penilai atas tanah dan/atau bangunan, penghitungan besaran kontribusi tetap, dan pembagian hasil keuntungan yang didasarkan pada laporan penilaian.
  4. Berdasarkan laporan Tim dimaksud, Pengelola Barang menerbitkan surat penetapan nilai tanah dan/atau bangunan, besaran kontribusi tetap dan pembagian hasil keuntungan.
  5. Berdasarkan surat penetapan tersebut, Tim melakukan tender untuk mendapatkan mitra kerjasama pemanfaatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Hasil pelaksanaan pemilihan mitra kerjasama pemanfaatan disampaikan kepada Pengelola Barang untuk ditetapkan.
  7. Apabila telah memenuhi persyaratan dan disetujui, Pengelola Barang menerbitkan keputusan pelaksanaan kerjasama pemanfaatan tanah dan/atau bangunan dimaksud, sekurang-kurangnya memuat objek kerjasama pemanfaatan, besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan, mitra kerjasama pemanfaatan, dan jangka waktu kerjasama pemanfaatan.
  8. Tim menyiapkan konsep perjanjian kerjasama pemanfaatan serta menyiapkan konsep berita acara serah terima barang.
  9. Pelaksanaan kerjasama pemanfaatan dituangkan dalam naskah perjanjian dalam akta notaris, antara Pengelola Barang dengan mitra kerjasama pemanfaatan, yang antara lain memuat objek kerjasama pemanfaatan, mitra kerja sama pemanfaatan, besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan, hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pembayaran, sanksi, serta jangka waktu kerja sama pemanfaatan, dengan memperhatikan azas optimalisasi daya guna dan hasil guna Barang Milik Negara, serta peningkatan penerimaan negara.
  10. Setelah berakhirnya jangka waktu kerjasama pemanfaatan, mitra menyerahkan objek kerjasama pemanfaatan, berikut dengan sarana dan prasarana yang menjadi bagian dari pelaksanaan kerjasama pemanfaatan, dilengkapi dengan dokumen terkait kepada Pengelola Barang yang dituangkan dalam berita acara serah terima.
Tahapan perencanaan Kerjasama pemanfaatan atas sebagian tanah dan/atau bangunan yang berlebih dari tanah dan/atau bangunan yang sudah digunakan oleh Pengguna Barang.
  1. Pengguna Barang mengajukan usulan kerjasama pemanfaatan tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola Barang, dengan disertai bukti kepemilikan, gambar lokasi, luas, dan nilai perolehan dan/atau NJOP tanah dan/atau bangunan, pertimbangan yang mendasari usulan kerjasama pemanfaatan, dan jangka waktu kerjasama pemanfaatan.
  2. Pengelola Barang melakukan kajian atas usulan Pengguna Barang tersebut, terutama menyangkut kelayakan kemungkinan kerjasama pemanfaatan Barang Milik Negara tanah dan/atau bangunan dimaksud.
  3. Apabila kajian atas usulan kerjasama pemanfaatan tersebut menyimpulkan kelayakan dilakukannya kerjasama pemanfaatan, Pengelola Barang membentuk Tim yang anggotanya terdiri atas Pengelola Barang dan Pengguna Barang, untuk melakukan penelitian atas tanah dan/atau bangunan yang akan dilakukan kerjasama pemanfaatan serta menyiapkan hal-hal yang bersifat teknis.
  4. Dalam pembentukan Tim di atas, Pengelola Barang dapat mengikutsertakan unsur instansi/lembaga teknis yang kompeten.
  5. Dalam rangka penghitungan besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan, Pengelola Barang menugaskan penilai untuk melakukan penghitungan nilai Barang Milik Negara yang akan dijadikan objek kerjasama pemanfaatan.
  6. Penilai menyampaikan laporan penilaian kepada Pengelola Barang melalui Tim. Tim menyampaikan laporan hasil penelitiannnya atas tanah dan/atau bangunan, berikut hasil penghitungan besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan yang didasarkan pada laporan penilaian kepada Pengelola Barang.
  7. Berdasarkan laporan Tim dimaksud, Pengelola Barang memutuskan disetujui atau tidaknya usulan kerjasama pemanfaatan.
  8. Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui usulan tersebut, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang disertai dengan alasannya.
  9. Dalam hal Pengelola Barang menyetujui usulan tersebut, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan yang sekurang-kurangnya memuat bagian tanah dan/atau bangunan yang akan dijadikan objek kerjasama pemanfaatan, nilai tanah dan/atau bangunan, besaran kontribusi tetap dan pembagian hasil keuntungan, dan jangka waktu kerjasama pemanfaatan.
  10. Berdasarkan persetujuan dari Pengelola Barang tersebut, Pengguna Barang melakukan tender untuk mendapatkan mitra kerjasama pemanfaatan.
  11. Pengguna Barang menetapkan mitra kerjasama pemanfaatan berdasarkan hasil pelaksanaan pemilihan dimaksud, disertai dengan penetapan besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan.
  12. Pelaksanaan kerja sama pemanfaatan dituangkan dalam bentuk naskah perjanjian kerja sama pemanfaatan antara Pengguna Barang dengan mitra kerja sama pemanfaatan yang sekurang-kurangnya memuat pihak mitra kerja sama pemanfaatan, besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan, serta jangka waktu kerja sama pemanfaatan.
  13. Penyerahan Barang Milik Negara yang menjadi objek kerjasama pemanfaatan dituangkan dalam berita acara serah terima.
  14. Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan kerjasama pemanfaatan kepada Pengelola Barang.
  15. Setelah berakhirnya jangka waktu kerjasama pemanfaatan, mitra menyerahkan objek kerjasama pemanfaatan, berikut dengan sarana dan prasarana yang menjadi bagian dari pelaksanaan kerjasama pemanfaatan, dilengkapi dengan dokumen terkait kepada Pengelola Barang yang dituangkan dalam berita acara serah terima.
Tahapan perencanaan Kerjasama pemanfaatan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan.
  1. Pengguna Barang mengajukan usul kerjasama pemanfaatan kepada Pengelola Barang, disertai dengan pertimbangan kerjasama pemanfaatan, nilai perolehan, fotokopi dokumen kepemilikan, kartu identitas barang, dan jangka waktu kerjasama pemanfaatan.
  2. Pengelola Barang melakukan kajian atas usulan Pengguna Barang tersebut, terutama menyangkut kelayakan kemungkinan kerjasama pemanfaatan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dimaksud.
  3. Berdasarkan kajian dimaksud, Pengelola Barang memutuskan disetujui atau tidaknya usulan kerjasama pemanfaatan yang diajukan oleh Pengguna Barang.
  4. Dalam hal Pengelola Barang menyetujui usulan tersebut, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan atas usulan kerjasama pemanfaatan, yang sekurang-kurangnya memuat objek kerjasama pemanfaatan, jangka waktu kerjasama pemanfaatan, kewajiban pengguna membentuk Tim yang akan melakukan penelitian terhadap objek kerjasama pemanfaatan, serta menghitung besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan.
  5. Berdasarkan persetujuan dari Pengelola Barang, Pengguna Barang membentuk Tim yang unsur-unsurnya terdiri atas Pengguna Barang dan Pengelola Barang dan dapat mengikutsertakan unsur instansi/lembaga teknis yang kompeten.
  6. Hasil penelitian, penghitungan besaran kontribusi tetap, dan pembagian keuntungan, disampaikan kepada Pengguna Barang untuk mendapatkan penetapan.
  7. Pengguna Barang melakukan tender untuk mendapatkan mitra kerjasama pemanfaatan berdasarkan penetapan sebagaimana tersebut pada butir 7.
  8. Pengguna Barang menetapkan mitra kerjasama pemanfaatan, disertai dengan besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan kerjasama pemanfaatan.
  9. Pelaksanaan kerja sama pemanfaatan dituangkan dalam naskah perjanjian kerja sama pemanfaatan antara Pengguna Barang dengan mitra kerja sama pemanfaatan, yang sekurang-kurangnya memuat objek kerjasama pemanfaatan, mitra kerja sama pemanfaatan, besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan, serta jangka waktu kerja sama pemanfaatan.
  10. Setelah berakhirnya jangka waktu kerjasama pemanfaatan, mitra menyerahkan objek kerjasama pemanfaatan dilengkapi dengan dokumen terkait kepada Pengguna Barang yang dituangkan dalam berita acara serah terima.
Semoga bermanfaat


Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan