tav

18 January 2012

Pelaksanaan Pengadaan B/J di BLU

Sesuai dengan pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dinyatakan bahwa :
  1. Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
    1. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.
    2. Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.
  2. Pengadaan Barang/Jasa yang dananya bersumber dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
  3. Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang dananya baik sebagian atau seluruhnya berasal dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) berpedoman pada ketentuan Peraturan Presiden ini.
Dari ketentuan di atas, maka untuk semua kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD wajib mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sepanjang tidak ada aturan yang mendasari pelaksanaannya.

BADAN LAYANAN UMUM
Didasari dengan maksud dan tujuan untuk peningkatan pelayanan publik maka diperlukan pengaturan yang spesifik mengenai unit pemerintahan yang melakukan pelayanan lagsung kepada masyarakat dalam lingkup dan tanggungjawab sebagaimana asas dan fungsi keberadaan unit tersebut.

Sesuai dengan pasal 1 butir (23). Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan: ”Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.” Penjelasan tersebut secara spesifik menunjukkan karakteriktik Badan Layanan Umum, yaitu :
  1. Lembaga milik Pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat;
  2. Dalam pelaksanaan layanan langsung tersebut, BLU murni melayani dengan tidak menerima/mencari keuntungan/laba;
  3. Menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan masyarakat;
  4. Dilaksanakan secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas;
  5. Penerimaan baik pendapatan maupun sumbangan dapat digunakan secara langsung;
  6. Pegawai dapat terdiri dari pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil;
  7. BLU bukan subyek pajak.>
Apabila dikelompokkan menurut jenisnya Badan Layanan Umum terbagi menjadi 3 kelompok, yaitu:
  1. BLU yang kegiatannya menyediakan barang atau jasa meliputi rumah sakit, lembaga pendidikan, pelayanan lisensi,penyiaran, dan lain-lain;
  2. BLU yang kegiatannya mengelola wilayah atau kawasan meliputi otorita pengembangan wilayah dan kawasan ekonomi terpadu (Kapet);
  3. BLU yang kegiatannya mengelola dana khusus meliputi pengelola dana bergulir, dana UKM, penerusan pinjaman dan tabungan pegawai.
LINGKUP KEUANGAN BLU
Sehubungan dengan karakteristik yang spesifik tersebut, BLU dihadapkan pada peraturan yang spesifik pula, berbeda dengan entitas yang merupakan Kekayaan Negara yang dipisahkan (BUMN/BUMD). Kekhususan tersebut antara lain :
  1. BLU dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
  2. Kekayaan BLU merupakan bagian dari kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLU yang bersangkutan;
  3. Pembinaan BLU instansi pemerintah pusat dilakukan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan teknis dilakukan oleh menteri yang bertanggungjawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan;
  4. Pembinaan keuangan BLU instansi pemerintah daerah dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan daerah dan pembinaan teknis dilakukan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah yang bertanggungjawab atasbidang pemerintahan yang bersangkutan;
  5. Setiap BLU wajib menyusun rencana kerjadan anggaran tahunan;
  6. Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sertalaporan keuangan dan laporan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagianyang tidak terpisahkan dari RKA serta laporan keuangan dan laporan kinerjakementerian negara/lembaga/pemerintah daerah;
  7. Pendapatan yang diperoleh BLU sehubungandengan jasa layanan yang diberikan merupakan pendapatan negara/daerah;
  8. Pendapatan tersebut dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja yang bersangkutan;
  9. BLU dapat menerima hibah atau sumbangan dari masyarakat atau badan lain;
  10. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan BLU diatur dalam peraturan pemerintah.

PROSES PENGADAAN BARANG DAN JASA DI BLU
Didalam Pasal 3 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 08/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum dinyatakan bahwa Pengadaan barang/jasa pada BLU dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa Pemerintah. Didalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilingkungan Badan Layanan Umum secara umum wajib mengacu Perpres 54/2010 sepanjang tidak berkaitan langsung dengan SPM (standar Pelayanan Minimal) yang diterapkan oleh BLU.

Penerapan SPM dilandasi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga Tentang Standar Pelayanan Minimal.

Dengan adanya Standar Pelayanan Minimal tersebut maka Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di lingkungan Badan Pelayanan Umum diberikan fleksibility.
Didalam Peraturan menteri Keuangan RI Nomor 08/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Pelayanan Umum Pasal 4 disebutkan bahwa :
  1. Terhadap BLU dengan status BLU Secara Penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bila terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi.
  2. Fleksibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari :
    1. jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat ;
    2. hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain ; dan/atau
    3. hasil kerjasama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya.
  3. Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengadaan barang/jasa yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU dengan mengikuti prinsip-prinsip transparansi, adil/tidak diskriminatif, akuntabilitas, dan praktek bisnis yang sehat.
Dari ringkasan dan dasar-dasar hukum di atas, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di lingkungan Badan Pelayanan Umum dapat ditarik kesimpulan :
  1. Instansi di lingkungan Pemerintah yang berstatus Badan Pelayanan Umum secara penuh dapat melakukan proses pengadaan barang dan jasa secara fleksibel sepanjang anggaran nya bersumber sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 08/PMK.02/2006.
  2. Fleksibelitas tersebut harus berkaitan dengan Standar Pelayanan Minimum yang telah direkomendasikan oleh Menteri Dalam Negeri dan telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang membawahinya sesuai dengan PP Nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
  3. Sebagai dasar, pertimbangan dan petunjuk teknis didalam pelaksanaan, pemimpin BLU wajib mengeluarkan peraturan pelaksanaanPengadaan Barang dan Jasa dengan mengikuti prinsip-prinsip transparansi, adil/tidak diskriminatif, akuntabilitas, dan praktek bisnis yang sehat
  4. Hal lain yang tidak disebutkan didalam PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 08/PMK.02/2006 tetap mengikuti Peraturan PresidenNomor 54 Tahun 2010

Tulisan ini terinspirasi dari: pengadaan-barangjasa-pada-institusi-yang-berstatus-blu-secara-penuh. by Khalid Mustafa

Semoga bermanfaat.(FBF)


Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan