tav

28 April 2013

Rencana Umum Pengadaan


Tulisan tentang Rencana Umum Pengadaan mungkin telah banyak ditulis dan dipublikasikan oleh berbagai sumber, namun saya mencoba kembali mengingatkan apa dan bagaimana serta unsur penting yang terkandung didalam pelaksanaan Rencana Umum Pengadaan.

Hal ini juga disebabkan karena masih banyaknya Pengguna Anggaran/Kuasa PA yang tidak melaksanakan pengumuman RUP hingga akhir tahun 2012

Rencana Umum Pengadaan atau yang yang lebih tersosialisasi dengan singkatan RUP adalah kegiatan yang terdiri dari identifikasi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan K/L/D/I, penyusunan dan penetapan rencena penganggaran sampai dengan penyusunan Kerangka Acuan Kerja.

Tujuan yang paling mendasar bagi pelaksanaan RUP adalah memberikan acuan bagi Penggunan Anggaran/Kuasa Penggunan Anggaran, PPK, Unit Layanan Pengadaan atau Pejabat Pengadaan didalam tata cara pengumuman RUP.

Lingkup pelaksanaan RUP yakni pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui Penyedia barang/Jasa dan melalui pelaksanaan swakelola. Hal ini juga memberikan informasi kepada penyedia barang dan jasa dan masyarakat terhadap mekanisme pelaksanaan anggaran tahun berikutnya.


Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Perubahan Kedua Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya pada BAB IV disebutkan :

PA menyusun Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kebutuhan pada K/L/D/I masing-masing. Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa meliputi :

  1. kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai oleh K/L/D/I sendiri; dan/atau
  2. kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing), sepanjang diperlukan.
Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

  1. mengindentifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan K/L/D/I;
  2. menyusun dan menetapkan rencana penganggaran untuk Pengadaan Barang/Jasa;
  3. menetapkan kebijakan umum tentang:
    1. pemaketan pekerjaan;
    2. cara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan
    3. pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa;
    4. penetapan penggunaan produk dalam negeri.
  4. menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Penyusunan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/D/I untuk Tahun Anggaran berikutnya atau Tahun Anggaran yang akan datang, harus diselesaikan pada Tahun Anggaran yang berjalan.

PA melakukan pemaketan Barang/Jasa dalam Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa kegiatan dan anggaran K/L/D/I. Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis.

PA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa di masing-masing K/L/D/I secara terbuka kepada masyarakat luas setelah rencana kerja dan anggaran K/L/D/I disetujui oleh DPR/DPRD.

Pengumuman Rencana Umum Pengadaan dilakukan dalam website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.

Rencana Umum Pengadaan disusun dari rencana kebutuhan K/L/D/I sampai dengan Pengumuman RUP.

Secara tegas didalam perpres 70 pasal 33 dinyatakan bahwa Proses persiapan pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan setelah Rencana Umum Pengadaan ditetapkan.

Peraturan Kepala LKPP melalui Perka Nomor 13 Tahun 2012 tentang RUP, hal-hal yang perlu dicantumkan didalam RUP adalah :

RUP MELALUI SWAKELOLA berisikan minimal :

  1. Nomor Urut Kegiatan
  2. Kode Satuan Kerja
  3. Nama Satuan kerja
  4. Nama Kegiatan Swakelola
  5. Nilai Anggaran
  6. Jumlah Paket
  7. Lokasi Pekerjaan
  8. Sumber Anggaran
  9. Tanggal Awal Pelelangan
  10. Tanggal Akhir Lelang
  11. Tanggal Pelaksanaan
  12. Tanggal Selesai

RUP MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA berisikan minimal :

  1. Nomor Urut Paket Pengadaan/Kegiatan
  2. Kode dan Nama Satuan Kerja
  3. Nama Paket Pengadaan/Pekerjaan
  4. Nama Kegiatan
  5. Jenis Belanja
  6. Jenis Pengadaan
  7. Nilai Paket Pengadaan/Pekerjaan dengan Penunjukan Langsung/Pengadaan Langsung
  8. Nilai Paket Pengadaan/Pekerjaan dengan Pembelian secara Elektronik
  9. Volume Paket Pengadaan/Pekerjaan
  10. Lokasi Paket Pengadaan/Pekerjaan
  11. Sumber Anggaran
  12. Tanggal Awal Pelaksanaan Pemilihan
  13. Tanggal Selesai Pelaksanaan Pemilihan
  14. Tanggal Awal Pelaksanaan
  15. Tanggal Selesai Pelaksanaan

Dari unsur-unsur yang disampaikan melalui Rencana Umum Pengadaan tersebut menunjukan dengan jelas informasi terkait rencana proses yang akan dilaksanakan oleh K/L/D/I sebagai bagian dari kebutuhan dan penyerapan anggaran.

Sekarang timbul pertanyaan, apabila PA/KPA yang tidak melaksanakan RUP dalam pengertian RUP yang telah dibuat tidak diumumkan sebagaimana Perpres dan Perka tentang RUP, dana apa konsekuensinya?

Memang secara khusus pasal-pasal di perpres maupun di perka LKPP tidak ada yang mengatur sanksi bagi K/L/D/I yang tidak mengumumkan Rencana Umum Pengadaan. Karena Pengumuman RUP bukan "pelaksanaan pelelangan" tetapi "pelaksanaan pengadaan"

Andai itu terjadi, PA/KPA tidak menggumumkan RUP maka itu hanya kesalahan administratif dalam lingkup RUP. Namun apapun perbuatan yang tidak mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku merupakan satu kesalahan. Oleh kerana itu PA/KPA telah melanggar Tata Usaha Negara (TUN) sehingga dapat dituntut ke pengadilan Tata Usaha Negara




Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan