tav

04 July 2013

Eskalasi


Sekali lagi akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak Juni 2013 lalu, ada satu lagi unsur didalam pengadaan barang dan jasa yang mesti dipertimbangkan oleh organisasi pengadaan dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Penyesuaian Harga Satuan dan Nilai Kontrak khusus untuk Kontrak Tahun Jamak yang berbentuk kontrak Harga Satuan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 92 ayat ( 1 ) huruf a dinyatakan bahwa penyesuaian harga dilakukan dengan ketentuan penyesuaian harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak berbentuk Kontrak Harga Satuan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah tercantum dalam Dokumen Pengadaan dan/atau perubahan Dokumen Pengadaan, tata cara perhitungan penyesuaian harga harus dicantumkan dengan jelas dalam Dokumen Pengadaan, penyesuaian harga tidak diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Tunggal dan Kontrak Lumpsum serta pekerjaan dengan Harga Satuan timpang;

Dari dasar di atas jelas dinyatakan bahwa Penyesuaian Harga hanya berlaku pada kontrak tahun jamak. Berlakunya penyesuaian harga pada kontrak tahun jamak berarti kontrak yang masa konstruksinya lebih dari 12 bulan atau paling sedikit 13 bulan. Sehingga tidak berlaku bagi kontrak yang masa pelaksanaannya adalah 12 bulan atau kurang.

Sementara dampak kenaikan BBM juga dialami oleh Kontrak Tahun Tunggal yang notabane banyak dilakukan oleh penyedia dari klasifikasi usaha kecil, dan koperasi kecil.

Harapan ke depan perlu dibuat aturan tentang batasan yang lebih komprehensif tentang ketentuan dari eskalasi harga satuan ini agar lebih fleksibel dengan memperhatikan kondisi dan situasi yang terjadi demi effisiensi pelaksanaan dan menguntungkan para pihak yang terkait didalam pelaksanaan kontrak.


SUMBER ANGGARAN ESKALASI

Sumber Anggaran pendanaan eskalasi bersumber pada :
  1. Sisa anggaran yang tersedia bagi Satuan Kerja bersangkutan
  2. Dana yang berasal dari realokasi dana antar Satuan Kerja pada kegiatan yang sama dalam satu provinsi, melalui revisi/pergeseran dana pada DIPA tahun 2013, dan/atau;
  3. Dana yang berasal dari pengurangan volume (optimalisasi) sasaran yang bukan merupakan pekerjaan utama.
  4. Namun bila hal ini tidak dapat disepakati/atau tidak dapat dilakukan maka harus diusulkan pengganggaran untuk pembayaran eskalasi tersebut.

RUANG LINGKUP ESKALASI
  1. Kegiatan yang dapat dieskalasi adalah :
    1. Penyesuaian harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak berbentuk Kontrak Harga Satuan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah tercantum dalam Dokumen Pengadaan dan/atau perubahan Dokumen Pengadaan;
    2. Tata cara perhitungan penyesuaian harga harus dicantumkan dengan jelas dalam Dokumen Pengadaan;
    3. Pekerjaan yang belum dilaksanakan dan telah dikontrakkan/didasarkan atas penawaran terhitung sebelum tanggal effektif perubahan harga yang bersipat nasional (Red).
    4. Sisa pekerjaan yang belum dilaksanakan dan telah dikontrakkan sebelum tanggal effektif perubahan harga yang bersipat nasional (Red).
  2. Permohonan eskalasi diajukan dengan menyampaikan dokumen :
    1. Surat Penawaran;
    2. Kontrak;
    3. Berita acara status pekerjaan/mutual check sebagai dasar penentuan batas pembayaran eskalasi.
  3. Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut;.
  4. Kontrak tahun jamak yang telah mencantumkan ketentuan eskalasi, tetapi dapat melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam kontrak tersebut.
  5. Untuk kontrak yang belum mencantumkan ketentuan mengenai perhitungan eskalasi dapat menggunakan ketentuan yang tercantum dalam peraturan tentang penyesuaian harga.
  6. Perubahan nilai kontrak akibat eskalasi harus dituangkan dalam addendum kontrak.

PERHITUNGAN ESKALASI

Perhitungan eskalasi menggunakan rumus sebagai berikut :

Ha = Ha { a + b Bn/Bo + c Cn/Co + d Dn/Do + ……}

Keterangan :
Hn : Harga Satuan Barang/Jasa pada saat pekerjaan dilaksanakan;
Ho : Harga Satuan Barang/Jasa pada saat harga penawaran;
a : Koefisian tetap yang terdiri dari overhead dan keuntungan yang jika tidak dicantumkan dalam penawaran maka nilainya = 0,15.
Sedangkan b, c, d…..dst : koefisien- koefisien kontrak seperti tenaga kerja, bahan, alat kerja, dan sebagainya;= 0,85 penjumlahan a + b + c + d……..dst = 1,00

Bn, Cn, Dn : Indeks harga komponen pada saat pekerjaan dilaksanakan;
Bo, Co, Do : Indeks harga komponen pada bulan ke-12 setelah penandatanganan kontrak.

  1. Koefisien komponen utama pekerjaan ditetapkan oleh menteri teknis yang terkait dan/atau :
    1. Departemen Pekerjaan Umum/Dinas Bidang Pekerjaan Umum untuk pekerjaan jasa pemborongan.
    2. Departemen teknis/kantor wilayah Departemen teknis/dinas teknis untuk pekerjaan teknis lainnya
    3. Kesepakatan antara Kepala Satker dan rekanan untuk pekerjaan teknis lain yang disetujui oleh Departemen teknis/kantor wilayah Departemen teknis/dinas teknis yang bersangkutan.
  2. Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
  3. Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS, digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.

PERHITUNGAN NILAI KONTRAK

Menggunakan rumus :

Pn = {Ha1 x V1} + {Ha2 x V2} + {Ha3 x V3} + …….. dst

Pn : Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga Satuan Barang/Jasa;
Hn : Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan setelah dilakukan penyesuaian harga menggunakan rumusan penyesuaian Harga Satuan;
V :Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang dilaksanakan.


Pengadaan yang kridibel sejahterakan bangsa


Share This


Like This

1 comment :

  1. apakah didalam perhitungan Eskalasi ada beberapa item nilainya minus apakah dianggap 0(nol) atau tetap dikenakan pengurangan terhadap total nilai

    ReplyDelete

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan