Beberapa waktu lalu ada seorang teman yang menanyakan bagaimana mekanisme pengadaan BBM untuk kendaraan operasional di lingkungan K/L/D/I, santai aku menjawab pengadaannya harus dilelang. Sempat kaget dengan jawabanku karena menurutnya banyak yang berpendapat paket pengadaan BB-Minyak tersebut harus dilakukan dengan penunjukan langsung. Kembali aku jelaskan bahwa jika menggunakan proses pemilihan dengan mekanisme selain lelang umum, mesti ada kajian yang mendasari bahwasanya pengadaan tersebut memang harus dilakukan dengan proses selain dengan pelelangan umum.
Jawabanku yang pertama ketika ditanya selalu standar (khawatir salah kalau jadi acuan) yakni didasari oleh Pasal 36 perpres 54/2010 yang menyatakan bahwa Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada prinsipnya dilakukan melalui metode Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi.
Mengapa demikian ?
Pelelangan selain dengan mekanisme pelelangan umum selalu diawali dengan kata “dapat” yang memiliki makna “boleh dengan catatan” haruslah memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan mekanisme pelelangan yang digunakan.
Misalnya untuk PELELANGAN TERBATAS, kriterianya harus bersipat komplek dan diyakini penyedianya yang mampu terbatas. PENGADAAN LANGSUNG, kriterianya harus merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I, teknologi sederhana, risiko kecil dan lain-lainnya. PENUNJUKAN LANGSUNG kriterianya harus memenuhi unsur keadaan tertentu dan/atau pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/ Jasa Lainnya yang bersifat khusus, dan mekanisme pelelangan lainnya.
KEMBALI ke TOPIK
Proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang dipayungi oleh Peraturan Presiden Nomor 54/2010 beserta perubahan dan turunannya secara khusus ditujukan agar proses pemilihan dapat berjalan secara baik memenuhi prinsip pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel sebagaimana pasal 5 Perpres 54/2010 beserta perubahannya sehingga pelaksanaanya tidak melanggar dan menciderai ketentuan lain di atasnya.
Khusus untuk pengadaan BB-Minyak bagi kendaraan operasional di lingkungan K/L/D/I telah memenuhi kriteria Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus yakni Barang/Jasa Lainnya berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah sesuai pasal 38 ayat (5) huruf (a) dan DAPAT dilakukan PENUNJUKAN LANGSUNG. Walau demikian perlu diperhatikan peraturan dan kriteria lain dalam pemilihan mekanismenya.
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 mengenai harga jual eceran jenis BBM tertentu.
- Peraturan Menteri ESDM No.18 Tahun 2013 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu.
Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu yang terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene), Bensin (Gasoline) RON 88 dan Minyak Solar (Gas Oil) atau dengan nama lain yang sejenis dengan standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Didalam Pasal 1 Peraturan Menteri ESDM No.18 Tahun 2013 disebutkan bahwa :
Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan sebagai berikut:
- Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
- Bensin (Gasoline) RON 88 sebesar Rp 6.500,00 (enam ribu lima ratus rupiah); dan
- Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp 5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah).
Jika PPK dalam membuat harga satuan mengacu pada kriteria sebagaimana di atas, tanpa adanya tambahan biaya lain misalnya biaya kirim dan/atau biaya lainnya maka mekanisme pelelangan telah memenuhi kriteria untuk dilakukan PENUNJUKAN LANGSUNG.
Dan sebaliknya jika terdapat biaya lain selain biaya resmi dari pemerintah sebagaimana 1 Peraturan Menteri ESDM No.18 Tahun 2013 maka proses pemilihannya harus memenuhi prinsip pengadaan dan dilelang antara sesama agen atau penyalur.
Proses penunjukan langsung dapat dilakukan dengan mekanisme MOU dengan Agen/Penyalur yang ditunjuk oleh K/L/D/I dengan pertimbangan tertentu, bisa karena lokasi Agen/Penyalur dekat dan dapat dijangkau oleh K/L/D/I atau pertimbangan lain.
Pengadaan BB-Minyak untuk kendaraan operasional K/L/D/I agar dapat lebih effektif dan effisien bisa dilakukan dengan kontrak tahun jamak dan kontra harga satuan dengan tetap mengikuti ketentuan Perpres 54/2010 dan perubahan serta turunannya.
Pengadaan yang kridibel sejahterakan bangsa
Share This
Like This
No comments :
Post a Comment
Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan