tav

26 November 2014

Perka LKPP Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pembayaran Prestasi Pekerjaan Pada Pekerjaan Konstruksi

Kabar baik bagi penggiat pekerjaan Konstruksi karena tepattanggal 17 Oktober 2014 telah lahir Peraturan Kepala LKPP Nomor 19 Tahun 2014 sebagai penyempurnaan dari Perka Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 khusus tentang BAB III TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI.



Beberapa unsur penting yang termuat didalam Perka ini adalah :
  1. Memasukkan unsur peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak yang mana pada Lampiran III Perka Nomor 19/2012 tidak termasuk;
  2. Memasukan unsur peralatan dan/atau bahan sebagai bagian dari hasil progres harus memenuhi persyaratan yakni sepanjang dicantumkan dalam Kontrak dan/atau perubahannya;
  3. Persyaratan pembayaran unsur peralatan dan/atau bahan sebagai bagian dari hasil progres adalah :
    1. merupakan bagian dari pekerjaan meskipun belum dilakukan uji fungsi (commisioning);
    2. berada di lokasi yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Kontrak dan/atau perubahannya;
    3. memiliki sertifikat uji mutu dari pabrikan/produsen;
    4. bersertifikat garansi dari produsen/agen resmi yang ditunjuk produsen;
    5. disetujui oleh PPK sesuai dengan capaian fisik yang diterima;
    6. dilarang dipindahkan dari area lokasi yang ditetapkan sampai dengan waktu pemasangan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak manapun sebagaimana tercantum dalam Kontrak dan/atau perubahannya; dan
    7. Penyedia bertanggung jawab atas keamanan penyimpanan dan risiko kerusakan.
  4. Dalam hal peralatan dan/atau bahan dibuat/dirakit oleh Penyedia, persyaratannya dapat digantikan dengan Surat Persetujuan dari PPK;
  5. Pembayaran yang diperbolehkan didalam Perka ini hanya untuk pekerjaan yang menggunakan kontrak harga satuan atau bagian pekerjaan yang menggunakan harga satuan pada Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan;

Buat PPK, Selamat berhitung.

Untuk download Perka 19 tahun 2014, disini

Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan