tav

05 April 2015

Kebutuhan atau Keinginankah

Didalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 jo Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 2 menyatakan bahwa :
  1. LKPP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
  2. LKPP merupakan satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Payung hukum yang dikeluarkan LKPP sebgai lembaga satu-satunya dalam merumuskan kebijakan pemerintah adalah Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya menyatakan bahwa Pengguna Anggaran menyusun Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kebutuhan pada K/L/D/I masing-masing.

Di dalam Bagian Kedua Perpres 54 tahun 2010 beserta perubahan dan petunjuk teknisnya mengenai Ruang Lingkup pada Pasal 2 ayat (1) dinyatakan :
Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
  1. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.
  2. Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.
Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan yang menuai kritik pada saat ini padal pasal 3 dinyatakan :

Pointer PERPRES 68 TAHUN 2010 PERPRES 39 TAHUN 2015
Konsideran / dasar pembentukan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 3 ayat 1 Fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan kepada pejabat negara pada Lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp. 116.650.000,- (seratus enam belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada pejabat negara pada Lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp. 210.890.000,- (dua ratus sepuluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Pasal 3 ayat 2 Alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibebankan pada anggaran Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibebankan pada anggaran Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
TMT Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2010
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 20 Maret 2015
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 23 Maret 2015

Semantara itu Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sejak ditetapkan dan diundangkan pada bulan Agustus 2010 telah menggarisbawahi parameter besaran uang negara yang akan dibelanjakan disesuai dengan kebutuhan.

NO PASAL ISI
1 Pasal 1 ayat (1) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian /Lembaga/SatuanKerja Perangkat Daerah /Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
2 Pasal 22 ayat (1) PA menyusun Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kebutuhan pada K/L/D/I masing-masing.
3 Pasal 22 ayat (3) huruf a. Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut: a. mengindentifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan K/L/D/I;

Dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan

  1. Dengan nilai uang muka sebesar ± Rp. 210 juta, maka jelas itu bukan kebutuhan, karena UM sebesar itu bisa dapat 1 mobil jika kebutuhannya untuk transportasi. Kalau analisanya bukan kebutuhan pasti keinginan;
  2. Besaran biaya sebagaimana Perpres No. 39 Tahun 2015 tentu menciderai perasaan masyarakat yang sedang di tsunami beban hidup yang berat sehingga Perpres 39 menjadi tidak selaras dengan motto Pengadaan yang kridibel yang mensejahterakan masyarakat;
  3. Yang lucunya lagi, Menteri Keuangan tidak mengetahu dikeluarkannya Perpres tersebut. "Saya tidak tahu menahu itu. Saya belum dapat informasi soal itu. Jadi belum bisa menjelaskan, " ujar Bambang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/4/2015).
  4. Sementara Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Negara menjelaskan bahwa dibuat aturan tersebut berdasarkan usulan dari berbagai Kementerian/Lembaga, terutama Kajiannya dari Kementerian Keuangan.
  5. Presiden sendiri yang “menelorkan” peraturannya menyalahkan Menkeu. "Tidak semua hal itu saya ketahui 100 persen. Artinya, hal-hal seperti itu harusnya di kementerian. Kementerian men-screening apakah itu akan berakibat baik atau tidak baik untuk negara ini," ujar Jokowi saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (5/4/2015).
  6. Akhirnya, ya gitu deh …..

Share This


Like This

No comments :

Post a Comment

Silahkan menyampaikan pertanyaan, komentar dan saran serta masukan untuk menjadi bagian dalam perbaikan